KALTENG PUSARAN ONLINE-Proses legalisasi pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Gunung Mas (Gumas), masih menunggu tahapan tindak lanjut pemerintah daerah setelah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditetapkan pemerintah pusat.
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah (Kaltengt) mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemkab Gumas masih memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, pembahasan lebih lanjut mengenai perkembangan proses WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk sementara belum menjadi fokus utama karena pemerintah masih berkonsentrasi mengendalikan karhutla.
“Untuk sementara ini fokus dari pemerintah provinsi dan juga Kabupaten Gunung Mas, kita fokus dulu penanganan karhutla. Jadi untuk sementara belum kami bahas tindak lanjut dari perkembangan sebelumnya. Kita masih menunggu kondisi dan fokus dulu menangani karhutla,” ujar Jaya, Kamis (3/9/2026).
Meski demikian, Jaya memastikan bahwa dari sisi pemerintah pusat, penetapan WPR untuk wilayah Gumas telah diterbitkan. Dari penetapan tersebut, terdapat 13 titik WPR di Kabupaten Gumas yang selanjutnya masih menunggu arahan dan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tapi kalau yang dari pusat, itu sudah keluar waktu itu, WPR. Yang wilayah Gunung Mas ada 13 titik dan menunggu keputusan lebih lanjut lagi dari pemerintah provinsi, dalam hal ini Pak Gubernur, untuk petunjuk terkait proses Izin Pertambangan Rakyat atau IPR,” jelasnya.
Jaya menjelaskan, penetapan WPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk wilayah Kalimantan Tengah saat ini baru mencakup beberapa kabupaten.
Ia memperkirakan terdapat sekitar lima kabupaten yang telah mendapatkan penetapan WPR dari pemerintah pusat. Gunung Mas menjadi salah satu daerah yang termasuk di dalamnya, selain Kabupaten Murung Raya.
“Kalau untuk Kalteng, baru ada beberapa kabupaten waktu itu, kurang lebih lima. Saya lupa nama kabupatennya yang sudah turun (IPR,red) WPR-nya dari Kementerian ESDM. Yang saya ingat Gunung Mas dengan Murung Raya,” kata Jaya.
Menurut Jaya, persoalan WPR tersebut sebelumnya juga telah dibahas bersama Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam pembahasan itu, pemerintah kabupaten/kota diberikan ruang untuk kembali mengusulkan wilayah pertambangan rakyat kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian ESDM.
“Waktu itu kami dengan Pak Gubernur ada pertemuan di provinsi dan juga membahas hal tersebut secara singkat. Dari daerah-daerah, dalam hal ini kabupaten/kota, bisa mengusulkan lagi kepada Pak Gubernur untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian ESDM,” ungkap Jaya.
Namun, untuk perkembangan usulan WPR terbaru dari masing-masing kabupaten/kota, Jaya mengaku belum melakukan pemantauan lebih jauh lantaran pemerintah daerah saat ini masih fokus menghadapi ancaman karhutla.
Jaya berharap setelah penanganan karhutla terkendali dan memasuki musim penghujan, pemerintah kabupaten/kota dapat kembali melanjutkan proses pengusulan WPR.
Ia juga berharap WPR yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, termasuk 13 titik di Gumas, dapat segera memasuki tahapan berikutnya hingga penerbitan IPR.
“Semoga nanti bila kondisi karhutla ini sudah bisa tertangani, sudah masuk musim hujan, api sudah padam dan tidak ada lagi hotspot, rekan-rekan di kabupaten/kota bisa mengusulkan usulan WPR,” harapnya.
“Dan untuk WPR yang sudah ada penetapannya dari Kementerian ESDM, semoga juga bisa segera terbit untuk IPR-nya,” sambung Jaya.
Jaya menilai, bagi masyarakat penambang, percepatan proses tersebut menjadi penting agar aktivitas pertambangan dapat memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka ruang pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, terarah, dan bertanggung jawab.***






